Minggu, 07 April 2013

Nama        : Silviawati
NIM            : 1171500380
Kel             : BB

Tugas Cyber Communication

- Online Behavior Dalam Negeri




1. Internet adalah gudang ilmu, gunakan semaksimal mungkin untuk mencari informasi yang 
    menunjang pelajaran, kuliah, penelitian, pekerjaan dan hal-hal yang mencerdaskan lainnya
2. Jangan mengumbar atau memberikan data diri Anda dengan mudah di Internet, sebab data 
    diri Anda bisa saja disalahgunakan pihak lain.
3. Internet bersifat anonimous, mengaku perempuan tapi lelaki, bernama X tapi ternyata Y, 
   tinggal di kota A tapi sesungguhnya di B, sehingga jangan percaya begitu saja akan  
   informasi yang disampaikan.
4. Jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, My Space dan sebagainya baik untuk
     mempererat tali silaturahmi, berdiskusi akan banyak hal, tapi gunakanlah secara bijak, atur 
     waktu mengakses agar tetap produktif dan jangan sembarangan menerima ajakan bertemu 
     dengan orang yang belum dikenal. 
5. Bagi orang tua, dampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta 
     batasan apa saja yang boleh diakses.
6. Untuk membatasi putra-putri yang di bawah umur mengakses situs pornografi.pornoaksi, 
    gunakan program-program filter (seperti netnanny, K9 web protection) di komputer sehingga 
    akses internet dapat terbatasi untuk situs-situs yang aman saja.
7. Saat ini, koneksi internet Indonesia yang terhubung ke luar negeri memerlukan kapasitas 
     lebar pita yang besar, untuk itu utamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan 
     tidak mendownload file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri.
8. Selalu log out setelah Anda log in suatu aplikasi maupun transaksi apapun. Keadaan tetap 
    log in beresiko jika ada pihak lain yang kemudian melanjutkan aplikasi maupun transaksi 
    terutama untuk akses internt di tempat umum seperti Warnet.
9. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan 
     tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain. Kalaupun dirasa ada yang tidak pas dengan 
   bahasa yang tertulis, pemakluman diperlukan mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman 
  yang berbeda ataupun kesulitan dalam menerjemahkan bahasa lisan ke tulisan, apalagi 
   internet terutama dengan booming jejaring sosial, masih merupakan ”mainan’ baru bagi kita  
   semua.
10. Internet bukan wilayah bebas tanpa hukum, dimana kejahatan yang dilakukan secara off 
     line (tradisional) kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi informasi (online) kini 
     juga dapat diproses secara hukum. Penjahat cyber seperti cracker, carder, pencuri 
     data/informasi elektronik kini juga dapat dijerat secara hukum. Begitu juga bagi pihak-pihak 
     yang melakukan penipuan, pemerasan, atau penghinaan/pencemaran nama baik secara 
     online.


- Online Behavior Luar Negeri

  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2.  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar